BATUBARA-Kasat Intel Polres Batubara Dan Kapolsek Lima puluh menghadiri sosialisasi terkait peraturan pemilihan kepala desa Nomor 37 Tahun 2019 tentang penunjukan Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Bupati Batubara No 48 Tahun 2022, Kamis 09 Juni 2022.
Acara di hadiri oleh kadis PMD Kab. Batu Bara RADYANSYAH LUBIS, S. Sos Dan segala unsur perangkat desa juga para pj kepala desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa, juga para Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi Seksi Panitia Pilkades dari 8 Desa yakni
Desa Perkebunan Lima Puluh, Desa Sumber Padi, Desa Limau Manis, Desa Simpang dolok, desa kuala Gunung, desa empat Negeri dan Desa Cahaya Pardomuan.
Sosialisasi ini di buka oleh kadis PMD Radyansyah Lubis, S.sos.tentang Peraturan Bupati Batu bar No. 37 Tahun 2019 adapun Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batubara Nomor 48 tahun 2022.
Adapun dalam kesempatan yang sama kasat Intel Polres Batubara dan juga kapolsek lima Puluh akan terus mengawal kegiatan Pemilihan kepala Desa yang berlangsung Agar Masyarakat Merasa tenang Dan nyaman Dalam suasa yang Kondusif agar dapat menggunakan Hak suara nya untuk Mencoblos pilihan nya masing-masing.(Red01)
-