BATUBARA(FN)-Personel polres batubara di wakili AKP rubenta Tarigan,SH, Menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kades sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 tahun 2022.selasa 14/6/2022.
Kegiatan dilaksanakan Di Balai Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batubara, Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kadis PMD Kab. Batu Bara yang di wakili oleh Kabid PMD wini Angriani, Kasat Intel AKP rubenta tarigan, SH, Kapolsek Labuhan Ruku di wakili Kanit Intelkam Aiptu M.manurung, Kajari Batubara di wakili oleh Kasi Intel Doni Harahap, SH.
Kaur Diskrimti Kejaksaan Roy Aritonang, SH.Camat Nibung Hangus Iskandar
Camat tanjung tiram di wakili Kasi PMD Armawati. Bhabinkamtibmas Aiptu Edison sihmbing. Para Pj Kepala Desa yang akan melaksanakan Pilkades Para Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi Seksi Panitia Pilkades dari terdiri dari,
Desa Suka Maju. Desa Bogak,Desa Pematang Rambai.Desa Sei Mentaram. Desa Ujung KubuD,esa Bandar Sono.
Pembukaan Dari Protokol.Juga Kata Sambutan dari Kabid PMD Kab. Batu Bara,
Kata sambutan dari Kasat Intelkam Polres Batu Bara. Sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 tahun 2022.
Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara tentang Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang tertip juga aman. bagai mana pemilihan kepala desa bisa bersih juga Tampa ada mani politik mari kita ciptakan pemilihan kepala desa yang benar benar bersih pungkas nya.(red)