|

Hardi Mulyono: Batalkan Proyek Multiyear Rp2,7 Triliun

 

MEDAN (FN) - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi didesak untuk membatalkan proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan Sumatera Utara sebesar Rp 2,7 T, karena diduga prosedur penyusunan anggaran  yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada, sebagaimana surat Kemendagri kepada Gubsu prihal proyek ini. 

Jika dipaksakan, berpotensi melanggar hukum dan pada gilirannya akan mempermalukan seluruh masyarakat Sumatera Utara. 

Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Golkar Sumut, Dr. KRT. H. Hardi Mulyono Surbakti, MAP., menegaskan, hal tersebut terkait belum adanya sikap tegas Gubsu Edy Rahmayadi, apakah akan melanjutkan proyek multiyears ini dengan melakukan perbaikan prosedur penyusunan anggarannya atau menghentikannya sama sekali. “Ulangi prosedurnya sesuai aturan, atau hentikan,” tegas Hardi Mulyono. 

Selain itu, Hardi Mulyono juga minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk secepatnya turun memeriksa proses proyek multiyears yang dianggap tidak sesuai dengan aturan tersebut. 

“Apakah murni karena kesalahan administrasi, atau ada unsur kesengajaan dan melibatkan fihak-fihak di luar Pemprov Sumut. Misalnya, melibatkan salah satu unsur pimpinan parpol di Sumut dan/atau salah seorang mantan Gubsu, sebagaimana isu yang beredar.” tegas Hardi.

Sebagaimana diketahui, Gubsu telah meluncurkan proyek multiyears tahun jamak sebesar Rp 2,7 T untuk perbaikan jalan dan jembatan. Namun proyek ini diprotes banyak fihak, diduga berpotensi melanggar hukum karena prosedur penyusunan anggarannya tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

Berkaitan proyek tersebut, Kemendagri telah mengingatkan Gubsu prihal PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Ramai diberitakan, penetapan proyek senilai Rp 2,7 T tidak melalui proses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sumatera Utara. Karena anggaran ini tidak pernah dibahas melalui mekanisme KUA/PPAS, maka tidak tercantum di dalam APBD Sumut 2022. 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Hardi Mulyono mendesak Gubsu Edy mengakui kekeliruannya sekaligus mengambil sikap bagaimana kelak proyek multiyears tersebut. 

“Kalau mau dilanjutkan, ulangi lagi prosedur penyusunan anggarannya sesuai dengan aturan. Kalau mau dihentikan, nyatakan segera,” tegas Hardi Mulyono. 

Dia mengakui, bahwa kondisi jalan dan jembatan di Sumatera Utara saat ini sangat memprihatinkan. Karenanya, dia sangat mendukung upaya Pemprov Sumut untuk secepatnya melakukan perbaikan demi menciptakan Sumatera Utara yang bermartabat. 

“Kita sangat mendukung segala upaya perbaikannya jalan dan jembatan di daerah ini. Tapi itu tidak bisa dilakukan dengan suka-suka sendiri, melainkan harus sesuai dengan aturan yang ada.” pungkas Hardi.

Memang Tidak Layak 

Sikap Gubsu Edy bahwa proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan tersebut bisa dilaksanakan mulai tahun 2022, semakin menguatkan pernyataan Hardi Mulyono beberapa bulan sebelumnya, bahwa Golkar Sumut tidak akan mengusung Edy Rahmayadi pada Pilgubsu 2024. 

“Sangat terlihat, bahwa Edy adalah tipikal pemimpin yang tidak bisa bekerja secara tim, khususnya dengan fihak legislatif. Dan tipikal semacam ini, tidak menguntungkan untuk kemajuan Provinsi Sumatera Utara yang sangat majemuk ini,” kata Hardi. 

Hardi menambahkan, selama hampir empat tahun memimpin Sumut hingga saat ini, Edy Rahmayadi tidak berhasil membawa satupun program dari pemerintah Pusat. Bahkan proyek tol dalam Kota Medan yang dihebohkannya pada Februari 2020, hingga kini senyap tak berkabar. Begitu pula proyek Sport Center, meski telah dilaksanakan groundbreaking proyek itu pada Agustus 2020, namun hingga kini proyek tersebut nyaris tak berwujud. 

Hal ini, kata Hardi, memperlihatkan jika Edy Rahmayadi tidak punya kemampuan melobi pemerintah Pusat dan fihak swasta, untuk mendukung program pembangunan di Sumatera. 

“Dari sebahagian kecil fakta-fakta ini, terbukti Edy Rahmayadi tidak layak lagi untuk menjadi Gubernur Sumut priode lima tahun ke depan,” tegasnya. 

Hardi Mulyono minta kepada Fraksi Golkar DPRD Sumut untuk secara ketat mengawasi semua proses penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Edy Rahmayadi, khususnya berkaitan dengan proyek multiyears jalan dan jembatan tersebut. “Proyek ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karenanya, harus ditolak dengan tegas, sehingga kelak tidak mempermalukan masyarakat Sumatera Utara.” (fn/ril)

Komentar

Berita Terkini