|

Diduga Berkebun Sawit Di SM Balai Raja, Helmi Minta KLHK Dan KPK Tangkap Inisial F.P Pemilik PT BM

 

JAKARTA(FN) -Menyikapi berbagai berita di media Sosial 20/06 atas dugaan inisial F.P melalui PT BM yang berkebun di areal Swaka Margasatwa ( SM ) Balai Raja di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis , Propinsi Riau, Pengacara dari LBH Federasi Advovat Republik Indonesia ( Ferari ) Helmi Syam Damanik SH, angkat bicara.

Helmi Syam Damanik SH menegaskan bahwa Gerakan Rakyat Berantas Korupsi ( Gebrak ) lakukan demo secara damai di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jalan Gatot Subroto Jakarta, dan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )  Senin Siang 20/06/2022, patut di apresiasi.

Diketahui bahwa aksi damai gebrak datang ke kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ( KLHK )   dan Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK )  RI  ini, diawali long mars massa dari pintu  gerbang DPR RI menuju Kantor kementrian LHK di jalan gatot subroto Jakarta dan berlanjut ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). 

Dalam orasinya, Kordinator aksi ( demo ) Bung Edwin dan Irpan Saripuddin menyampaikan  pernyataan sikap  kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,  Siti Nurbaya dan kepada Pimpinan  KPK RI  untuk memeriksa dan menangkap inisial F.P pemilik PT BM yang diduga berkebun sawit diatas areal Swaka Margasatwa ( SM ) Balai Raja Kec Pinggir, Kab. Bengkalis, Propinsi Riau karena bertentangan dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang Konservasi Alam dan Perlindungan Hutan.

Helmi Syam Damanik SH, yang juga merupakan Ketua dari LBH Ferari ini sangat mendukung sikap Gebrak, sekaligus ikut meminta Pimpinan KPK dan Menteri LHK untuk segera memeriksa dan bila perlu menangkap pemilik PT BM yang ber inisial F.P Karena bertentangan dengan Surat Mentri Kehutanan RI No. 173 Tahun l986 tentang Swaka Margasatwa Balai Raja dan SK Menhut Nomor 3978 tahun 2014 tentang SM Balai Raja yang terletak di Kecamatan Mandau dan Pinggir Kab. Bengkalis.

Sementara itu seorang Pengacara yang juga Relawan Jakowi Mania Bambang Sri Pujo, SH, MH melalui telf selularnya sangat mendukung aparat yang berwenang, baik Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI maupun KPK dan Kapolri,   untuk segera memproses hukum atas penyalah gunaan areal hutan lindung Marga Satwa Balai Raja di Kec Pinggir Bengkalis.

Bambang juga memberi apresiasi kepada Gebrak yang mau membongkar kasus ini, karena jika ini dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum, kata Bambang Sri Pujo, maka pihak F.P melalui PT BM dapat memperluas areal kebun kelapa sawitnya, yang berarti merusak hutan SM Balai raja dan habitat Satwa yang hidup dan mulai langka itu,  akan punah, tegas Bambang Sri Pujo, SH,MH.(red/ss)

Komentar

Berita Terkini