MEDAN (FN) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengembalikan berkas perkara kasus perdagangan individu anak Orangutan Sumatra (Ponggo abelii) dengan tersangka berinisial, Tom (18) ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan bila berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, Tanggal 28 April 2022 telah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi.
"Berkas P-19," ungkap Yos tanpa menyebut kekurangan berkas perkara perdagangan satwa liar dilindungi itu ke penyidik Subdit IV/Tipiter bersama Subdit V/Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (27/6/2022).
Sebelumnya, Yos menuturkan, bila berkas perkara tersebut telah diterima Bidang Pidum Kejatisu yang akan meneruskan ke jaksa peneliti untuk diteliti berkasnya oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani kasus itu.
“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi,” kata Yos Tarigan, Kamis (9/6/2022).
Lebih lanjut Yos menyebutkan, bahwa ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.
“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut,” tandasnya.
Kasus ini, penangkapan terhadap lima orang yang terlibat dalam perdagangan anak individu Orangutan Sumatra berusia 4 bulan. Penangkapan dilakukan petugas di depan perumahan mewah, Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, 28 April 2022 lalu.
Aksi ini dikomandoi seorang remaja pria, berinisial Tom (18). Empat lainnya, AR (20), HY (18), RHN (17) dan PAS (17). Penyidik menetapkan Tom sebagai tersangka dan empat lainnya berstatus saksi. Namun, Tom ditangguhkan penyidik dan hanya diwajibkan lapor.
Nama Tom sendiri tak asing dalam perdagangan satwa liar. Ia disebut-sebut juga terlibat dalam kasus perdagangan individu Orangutan Sumatra yang ditangani Polres Binjai. Kasus ini, terdakwa Eddy Alamsyah Putra divonis 8 bulan di PN Binjai, 22 Mei 2022.
Founder Yayasan Orangutan Sumatera Lestari - Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) Panut Hadisiswoyo bereaksi dengan pengembalian berkas oleh Kejatisu ini. Katanya, penangkapan dengan barang bukti anak Orangutan Sumatra tersebut sepatutnya berkas komplit dan segera disidangkan.
"Hasil penangkapan OTT dengan barang bukti satu individu Orangutan mutlak memenuhi unsur pelanggaran pidana karena orangutan merupakan satwa dilindungi oleh UU no 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah," katanya.
Panut pun menilai, adanya kejanggalan dikembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi. Katanya, hal yang sama juga terjadi dengan kasus satwa liar dilindungi.
"Ada kejanggalan dengan adanya P 19 ini terutama kasus seperti ini bukanlah yang pertama di Sumut dengan barang bukti yang sama namun proses hukumnya berjalan secara normative. Jadi bertanya ada apa dan siapa dibalik kasus ini," tanya Panut. (Sur)