|


Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Tegaskan Hak Pengguna BBM Bersubsidi

PELALAWAN, Ferarinews.com - Kesal dengan ulah pengusaha transportasi yang kerap mengantri BBM di sejumlah SPBU di Pelalawan, Ketua Komisi II Abdul Nasip sentil pengusaha transportasi.

Berdasarkan surat edaran terbaru Gubernur Riau tanggal 14 Desember 2021, yang mengatur tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar bersubsidi. Kendaraan dinas milik instansi pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik daerah, TNI/Polri dilarang menggunakan jenis minyak solar bersubsidi, kecuali kenderaan untuk pelayanan umum, seperti ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Selanjutnya, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu, angkutan tambang batuan dan batu bara, angkutan mixer semen baik dalam keadaan bermuatan atau kosong dilarang menggunakan jenis minyak solar bersubsidi," kata Abdul Nasib kepada awak media ini Minggu (06/03/2022).

Menurut keterangannya,  pihaknya dalam waktu dekat akan turun tangan mengingat masih sering terjadinya antrian dan berebut minyak solar bersubsidi yang dapat menyebabkan terjadinya antrian panjang.

Tak segan ia mengingatkan kepada para pengusaha transportasi, untuk tidak ikut mengantri dan membeli minyak solar bersubsidi di seluruh SPBU yang ada di kabupaten Pelalawan.

"Berdasarkan pengamatan dilapangan, sejumlah SPBU yang ada di pelalawan teridentifikasi mayoritas mobil-mobil tranportasi para pengusaha. Seperti mobil-mobil pengangkut CPO, mobil-mobil besar pengangkut kayu, ada juga mobil pengangkut batubara dan mobil pengangkut hasil perkebunan," ungkap politisi dari partai Gerindra itu.

Ia menghimbau kepada Dinas terkait harus turun tangan dan mengingatkan kepada pemilik SPBU, jika perlu diberikan sanksi ," pungkasnya. (Tim) 

Komentar

Berita Terkini