Tuntutan tersebut langsung diterima oleh Djarot Saiful Hidayat dari Komisi IV DPR-RI. dan Kabid Tata Ruang Persengketahan lahan ATR BPN, Senin (7/2/20202).
Syafrizal SE MAP, yang merupakan wakil ketua II DPRD Batubara mengatakan bahwa kelompok Tani yang bersengketa adalah kelompok Tani Simpang Gambus dengan PT Socfindo dan Kelompok Tani Rukun Sari dengan PT Emha.
“Tentu hal ini dalam rangka meneruskan aspirasi masyarakat tanitani pada hasil RDP yang dilakukan pada 31 Januari lalu di kantor DPRD Batubara,” katanya.
Ditambahkannya, bahwa kelompok Tani mempunyai harapan, ketika HGU PT Socfindo berakhir pada tahun 2023, mereka hanya meminta dilibatkan untuk pengukuran ulang.
Kemudian, jika nanti, ada kelebihan luasan dari pada HGU yang tertera dalam izin Socfindo itu. Maka PT Socfindo wajib menyerahkan tanah sengketa yang diklaim oleh kelompok tani seluas 483 Ha.
“Ya kita sebagai penyambung lidah masyarakat akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Tani. Mudah- mudahan apa yang diharapkan masyarakat Tani dapat terealisasikan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, saat disinggung tanggapan Anggota DPR-RI Djarot Saiful Hidayat, Syafrizal mengatakan bahwa Djarot Saiful Hidayat pro aktif dan langung menghubungi Sekjen ATR BPN.
“Alhamdulillah Pak Djarot begitu pro aktif, dia langsung menghubungi Sekjen ATR BPN hari itu juga, dan beliau juga mengatakan, bila perlu beliau juga mengatakan HGU PT Socfindo jangan disambung izinnya biarkan kembali ke negera,” terang Syafrizal.
Terakhir, Syafrizal mengatakan bahwa berkas administrasi kelompok Tani Desa Simpang Gambus dan Kelompok Tani Rukun Sari telah diterima DPR-RI dan Kementerian ATR BPN untuk dipelajari dan ditindaklanjuti. (Red/AK)