Sumber foto : MR |
MEDAN – Bertempat di Ruang Kerja Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan, dilaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Organisasi Bantuan Hukum “Yayasan Mustika Keadilan Indonesia” (OBH YMKI) dengan Lembaga Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan (LPKA Kelas I Medan). Rangkaian kegiatan ini mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, dan menjaga jarak. Selasa, (15/02/2022).
Penandatanganan MOU menyepakati kerjasama Bantuan Hukum Gratis (Prodeo) dan pembentukan Pos Bantuan Hukum di LPKA Klas I Medan guna memberikan bantuan hukum terhadap tahanan anak di LPKA Kelas I Medan.
Penandatanganan MoU pertama dilakukan Ketua Umum OBH YMKI, Ganda Putra Marbun, SH., MH, selaku Pihak Pertama, dilanjutkan oleh Kepala LPKA Kelas I Medan, Tri Wahyudi, Bc.IP., SH, selaku Pihak Kedua serta disaksikan langsung Kepala Bagian Umum LPKA Kelas I Medan, Erno, SH dan Sekretaris Umum OBH YMKI, Sovia Siregar, SH.
Sebelum dilakukan penandatanganan, Tri Wahyudi menyampaikan saat ini LPKA Kelas I Medan dihuni 104 Warga Binaan Anak yang sebagian besar berasal dari warga yang kurang mampu.
“Maka, kami menggandeng OBH YMKI untuk memberikan rasa keadilan di bidang hukum, khususnya bagi Warga Binaan Anak berupa penyuluhan, sosialisasi dan konsultasi, serta pendampingan di Pengadilan,” ungkapnya.
Ia menambahkan pelayanan berupa pendampingan dan konsultasi hukum tersebut sejalan dengan program LPKA Kelas I Medan yang saat ini sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. “Pelayanan hukum yang diberikan ini dilakukan secara gratis tanpa adanya pungutan,” tegas Kepala KLPA Kelas I Medan.
Ketua Umum OBH YMKI, Ganda Putra Marbun, sangat senang bisa bekerja sama LPKA Kelas I Medan, terutama membantu warga binaan yang membutuhkan penyuluhan, sosialisasi, konsultasi, dan bantuan hukum.
“Seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum, bahkan bagi yang kurang mampu bisa memperoleh bantuan hukum secara gratis dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Ia berharap keberadaan OBH YMKI dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya warga binaan di LPKA Kelas I Medan.
Setelah selesai melakukan penandatangani MoU, OBH YMKI langsung menyelengarakan Penyuluhan Hukum dengan mengambil tema “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana dan Bantuan Hukum Gratis di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan”.
Penyuluhan hukum tersebut dibawakan langsung oleh Ketua Dewan Pembina OBH YMKI, Baginta Manihuruk, SH., MH.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir juga beberapa Advokat dan Paralegal yang tergabung di OBH YMKI, seperti Robert Imbang Tambah, SH, Efermin Gulo, SH, Juliningsi, SH., Adolf Roy, SH.(MR/red)