Foto: Kapolres Batu Bara, AKBP Jose DC Fernandes, SIK |
Dari total kasus yang ditangani, 239 kasus berasal dari Satres Narkoba, sedangkan 429 kasus lainnya ditangani oleh unit Satreskrim. Satres Narkoba berhasil menangani 239 kasus narkoba dengan 331 tersangka. Barang bukti yang disita melibatkan sabu, ganja, dan pil ekstasi dengan jumlah yang signifikan.
"Pencapaian ini tidak lepas dari upaya kami dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Tersangka yang berhasil diamankan mencapai 331 orang, dengan barang bukti sabu seberat 677,26 gram, ganja 217,89 gram, dan pil ekstasi sebanyak 91 butir," ungkap Sagala.
Pada sektor Satreskrim, penyelesaian kasus mencapai 265 dari total 429 kasus. Penganaiyaan berat mendominasi dengan 97 kasus, diikuti oleh pencurian, penipuan, dan penggelapan. Namun, yang menarik perhatian adalah adanya 10 kasus yang telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus yang ditangani. Meskipun terdapat 10 kasus dengan SP3, hal tersebut merupakan langkah berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat," jelas Sagala.
Tidak hanya dalam ranah kriminal, Polres Batu Bara juga mencatat inovasi dalam menangani konflik agraria. Kapolres Jose DC Fernandes memerintahkan pembentukan ruang khusus mediasi di Satreskrim sebagai upaya menjembatani sengketa pertanahan.
"Pak Kapolres menginstruksikan agar masalah agraria dimediasi terlebih dahulu dan penyelesaiannya tidak harus lewat pengadilan melainkan melalui Restorative Justice," ucap Sagala.
Prestasi Polres Batu Bara sepanjang tahun 2023 mencerminkan komitmen serius dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus menghadirkan solusi inovatif dalam menangani konflik agraria. (Putra)