![]() |
(Foto: Kedua Terduga Pelaku saat diamankan di Mapolsek Indrapura, Selasa (28/11/2023). |
Penangkapan ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh MHD Fazri pada tanggal 20 November 2023. Fazri melaporkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 November 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, sepeda motor miliknya dipinjam oleh tersangka Angga Lesmana, namun hingga esok harinya sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.
Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa Angga Lesmana, yang sebelumnya telah tertangkap, meminjam sepeda motor MHD Fazri untuk membeli makanan di Indrapura. Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan, sehingga Fazri melaporkan kejadian ini ke Polsek Indrapura.
"Unit Reskrim Polsek Indrapura di bawah pimpinan IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H., mendapatkan informasi terpercaya bahwa Gilang Ananda sedang berada di Dusun Teratai Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Unit Reskrim segera melakukan penangkapan terhadap Gilang Ananda, yang pada saat penangkapan mengaku telah menjual sepeda motor korban," ujar Iptu A H Sagala, Kasi Humas Polres Batu Bara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), 1 buah baju kaos hitam, dan 1 buah celana panjang biru.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian mencakup penerimaan laporan polisi, pengamanan pelaku dan barang bukti, pengisian mindik (identifikasi data pelaku), pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, pemeriksaan tersangka, pencarian barang bukti sepeda motor, serta proses lebih lanjut dengan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polsek Indrapura menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. (Putra)