|

Kisah Suriadi: Terdampar di Terali Besi, Terpaksa Mencuri untuk Bertahan Hidup

(Foto/Ist)
Batu Bara - Suriadi (41), seorang pria lulusan Sekolah Dasar, mendekam di terali besi sejak Juli 2023. Keputusannya mencuri enam Tandan Buah Sawit (TBS) senilai Rp124 ribu dari perkebunan PT MOEIS telah memisahkan dia dari istri dan putri semata wayangnya, Herlina (33), akibat tekanan ekonomi yang luar biasa.

Pada Selasa, 11 Juli 2023, pukul 19.00 WIB, terdakwa tertangkap tangan mencuri TBS PT MOEIS di areal Blok C Afdeling II Desa Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara. Kepala Keamanan Sutrisno memberitahu saksi, Ruswanto, yang kemudian bersama rekan-rekannya berhasil menangkap Suriadi.

Pada persidangan, Suriadi mengakui semua keterangan saksi dan menegaskan bahwa perbuatannya terjadi karena tekanan ekonomi yang membuatnya kesulitan memenuhi kebutuhan makan keluarganya. Penghasilannya sebagai pengumpul botol bekas tidak mencukupi untuk membeli bensin dan biaya makan.

“Sebagai penasihat hukum terkdawa, kami  senantiasa berpegang teguh pada prinsip penegak hukum yang berwawasan keadilan,” kata Zamal Setiawan SH, kepada Wartawan, Jumat (3/11/2023).

Saksi sekaligus tetangga terdakwa, Asniar dan Sukarjo, memberikan kesaksian tentang kesulitan hidup yang dialami Suriadi. Mereka menyampaikan bahwa Suriadi tinggal di rumah berdinding tepas dan beratap rumbiah, dan sejak pandemi COVID-19, dia tidak pernah menerima bantuan pemerintah.

“Bahkan kepala desa Titi Payung juga mengakui jika terdakwa merupakan keluarga yang masuk kategori tak mampu,” terang Zamal dalam Press releasenya.

Kuasa hukum Suriadi, Zamal Setiawan SH dan Ichsanul Azmi Hasibuan SH, berpendapat bahwa PT MOEIS belum memberdayakan masyarakat sekitar. Mereka juga menyoroti bahwa pelapor kepala keamanan Sutrisno tidak sah secara hukum mewakili PT MOEIS, yang menjadi kontroversi dalam kasus ini.

Zamal Setiawan SH menekankan bahwa hukuman pidana mungkin bukan solusi terbaik dalam kasus ini. Dia mengajukan alternatif pendekatan Restorative Justice, sejalan dengan harapan pemerintah dalam menangani kasus-kasus serupa di kabupaten lain.

Dengan harapan agar keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh faktor yang terlibat, kita berharap agar Suriadi dapat mendapatkan keadilan yang seimbang sesuai dengan kondisi dan situasinya.

“Kami memohon Majelis Hakim untuk tidak menghukum terdakwa dan membebaskannya dari segala dakwaan. Perbuatan itu dilakukannya karena istri dan anaknya harus makan,” pungkas Zamal dengan penuh harapan. (rill)

Komentar

Berita Terkini