(Foto: Massa Rumban Sumut saat menggelar demonstrasi di depan Kejatisu, Kamis (12/10/2023) (foto/Ist). |
"Dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap beberapa realisasi pada kegiatan dinas pendidikan kabupaten Batu Bara tahun 2020-2021, kuat dugaan adanya tindakan pidana korupsi yang dilakukan Ilyas Sitorus dengan nilai sebesar Rp10.358.417.017," kata Yudi.
Tidak hanya itu, massa juga menyoroti dugaan anggaran fiktif pada perjalanan dinas yang dilakukan oleh IS. Mereka mengklaim bahwa ada dugaan korupsi dalam anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp198.000.000. Hal ini memunculkan kecurigaan karena pada tahun itu terjadi pandemi Covid-19 dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara menerapkan kebijakan lockdown.
"Ada juga dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp198.000.000. Padahal kita tau, tahun itu mengalami pandemi Covid-19 dan pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan lockdown, sehingga kami menduga anggaran perjalanan dinas tersebut adalah fiktif," terangnya.
Setelah berorasi, perwakilan dari Kejatisu, Elisabet Panjaitan, meminta massa untuk melaporkan kasus ini secara resmi. Mereka diarahkan untuk mengajukan laporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu, dengan harapan agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar.
"Terkait yang telah kalian sampaikan ini kiranya dapat melaporkan ke Kejatisu. Silahkan laporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu," tandasnya dihadapan massa.
Sebelum membubarkan diri, massa Rumban Sumut menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini. (Putra)