|

Sat Narkoba Polres Batu Bara, Ringkus Pengedar Ganja di Lima Puluh

(Foto: Istimewa)
Ferarinews.com, BATUBARA - Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil membekuk tersangka pengedar narkotika, Yudha Pranata (31), warga Lk I, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh.


Kapolres Batu Bara, AKBP Jose DC Fernandes, bersama dengan Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan dan IPDA Achen FR Tamba, mengumumkan bahwa penangkapan terhadap Yudha dilakukan pada Senin, 11 September 2023, pukul 10.00 WIB.


Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti atas aksinya. Diantaranya adalah biji ganja seberat 5 gram, 1 kaca pirek berisi 1,37 gram sabu-sabu, 1 unit alat hisap bong, serta sekop pelastik. Selain itu, di sekitar rumah Yudha, ditemukan juga daun ganja seberat 97,30 gram dan sebuah tas ransel hitam.


Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas di lapangan. Setelah memastikan keakuratan bukti-bukti tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap Yudha dan melanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya.


Tersangka mengakui bahwa barang-barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.


"Tersangka mengakui jika barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan asal usul barang bukti,” kata AKP Sastrawan.


Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar. Demi terwujudnya lingkungan yang bersih dari narkotika. (Putra)

Komentar

Berita Terkini