PELALAWAN : ferarinews,com - kembali Tim Opsnal Polres Pelalawan berhasil melakukan Pengungkapan Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dijalan lintas timur KM 55 Jl. Sahit Hasim, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Senin (29/08/2023).
Berawal dari informasi masyarakat kepada Tim opsnal Polres Pelalawan, bahwa ada 2 (Dua) unit mobil pajero nopol B 1537 BCJ dan Mobil Fortuner No. Pol BM 1733 FS sedang mengangkut BBM jenis solar, kemudian tim opsnal melakukan pengejaran tepat di jalan Sahit hasim, mobil tersebut dapat diberhentikan dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada ditemukan di dalam mobil berupa tangki yang sudah di modifikasi, berisikan minyak solar masing-masing sebanyak 200 liter.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil di amankan 2 (dua) unit mobil merek mitsubishi pajero warna abu-abu dengan nopol B 1537 BCJ dan Mobil Fortuner BM 1733 FS, total keduanya BBM solar sebanyak 400 liter.
Atas Penangkapan tersebut pelaku an.DM, RK dan AA beserta barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan.
Saat di konfirmasi Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan Akp Amru Abdulah, membenarkan terkait penangkapan 2 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu dengan nopol B 1537 BCJ dan Mobil Toyota Fortuner BM 1733 FS yang di dalamnya terdapat Tangki minyak yang sudah di modifikasi bermuatan BBM jenis Solar sebanyak 400 liter.
"Saat ini Barang bukti dan tersangka telah di amankan di Polres Pelalawan Guna Proses Hukum lebih lanjut". terang Akp Amru abdulah.(Syahrudin)