|

Pemuda di Batu Bara Ditangkap Polisi Usai Mencuri Motor Tetangga

BATUBARA - Seringkali kita mendengar ungkapan tetangga adalah saudara terdekat. Namun, berbeda dengan yang terjadi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Air Putih. Bukannya membina hubungan baik dengan tetangga, seorang pemuda tega mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Satuan Reserse Kriminal Polsek Indrapura, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, menangkap seorang pemuda berinisial YMK (28), warga Dusun IV, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Minggu (19/03).

Tersangka ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vixion BK 2869 YAH milik tetangganya, Marihot Sitanggang.

Menurut Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar, penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Indrapura pada Kamis (16/3/23) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban menyadari bahwa motornya hilang dari rumahnya dan segera melaporkannya ke polisi.

Usai melakukan penyelidikan, Satreskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy, mendapat informasi keberadaan pencuri sepeda motor tersebut pada Minggu (19/03) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim langsung bergerak ke Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Air Putih, dimana ditemukan tersangka YMK.

Saat diinterogasi, YMK mengaku mencuri motor tersebut. Akibatnya, YMH dijerat dengan pasal pencurian berat pasal 363 ayat 3e, 5e KUHP, dan dibawa ke Polsek Indrapura bersama sepeda motor curian guna proses hukum lebih lanjut.

Insiden ini menyoroti pentingnya bagi kita untuk selau waspada kepada siapapun. Respons cepat dan penyelidikan yang efisien dari Polsek Indrapura berujung pada penangkapan tersangka dan pengembalian sepeda motor curian tersebut. Ini berfungsi sebagai pengingat bahwa kejahatan tidak membayar dan keadilan akan menang. (Putra)
Komentar

Berita Terkini