BATUBARA (FN) -Tim pemberantasan BNN Kabupaten Batubara dipimpin langsung oleh AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H Kepala BNN dan Kasi Berantas Kompol Rohim Marthin Gultom, S.Sos, M.H melakukan penggerebekan sarang peredaran Narkoba di dua tempat terpisah di dusun 5 Desa Simpang Gambus Kec. Limapuluh, Kab Batubara, Rabu (13/07/2022)
Penggrebekan tersebut merupakan Informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sudah sangat meresahkan warga sekitarnya.
Hasil dari penggrebekan tim Berantas BNN menangkap tiga pelaku yakni ID Alias OG berumur 41 Tahun beralamat Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, AR Alias R, umur 35 tahun beralamat Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
IH Alias I, umur 41 tahun, beralamat Desa Simpang Gambus, KecamatanLimapuluh, Kabupaten Batubara.
Adapun barang bukti yang di sita berupa Paket sedang Narkotika jenis sabu, dan 2 Paket kecil Narkotika jenis sabu total berat 2,65 gram, 16 Plastik klip kosong ukuran kecil ,8 (delapan) plastik klip kosong ukuran sedang, 1buah timbangan elektronik,Uang tunai sebanyak RP. 445.000, 3 buah buku tulis,1 Hp Merek VIVO, 1 buah laci meja berukuran kecil,1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 gram.
Hasil pemeriksaan, Pelaku ID Alias OG dan AR Alias R mengaku menerima sabu rata-rata 3 gram setiap hari dari inisial N yang status nya DPO, dengan harga Rp.850.000,- per gram. Lalu para pelaku menjual dalam paket kecil secara eceran. Dengan omset penjualan rata-rata setiap hari minimal sekitar Rp. 2.550.000, dan pelaku mendapat keuntungan Rp Rp.150.000 s/d Rp. 200.000,- per gram.
Para pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) jo psl 132 UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman maximal 20 thn.(ss)