|


Gebrak Demo Di KPK, Minta Tangkap dan Periksa Inisial B.R Yang Tutup PT.SIPP

JAKARTA(FN)-Menyikapi berbagai berita di media Sosial atas dugaan arogansi  Penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS ) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ( KLHK )  inisial A.Y  menculik dan menyekap Security PT. SIPP  dengan ancaman senjata api laras panjang di SPBU KM 6 Mandau, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi ( Gebrak ) lakukan demo secara damai di Kementrian LHK Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin pagi (20/06/2022).

Aksi damai gebrak datang ke kantor Kementrian LHK ini diawali long mars massa dari pintu  gerbang DPR RI menuju Kantor KLHK di jalan gatot subroto Jakarta dan berlanjut ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

 Dalam orasinya, Kordinator aksi Bung Edwin dan Irpan Saripuddin menyampaikan  pernyataan sikap  kepada Menteri LHK  Siti Nurbaya yakni. Periksa (FP) Pemilik PT Bintang Mas diduga  membuka areal perkebunan sawit yang ditengarai masuk dalam kawasan Swaka Marga Satwa (SM) Balai Raja, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Konservasi Alam dan Perlindungan Hutan.               

 Perkebunan sawit PT Bintang Mas dikawasan  ( SM ) Balai Raja juga bertentangan dengan Surat Menteri Kehutanan No 173 Tahun 1986 tentang Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja dan SK Menhut Nomor 3978 tahu 2014 tentang SM Balai Raja yang terletak di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir.

Bung Edwin juga meminta  diperiksa dan evaluasi inisial A.Y seorang PNS KLHK, bila perlu dipecat karena diduga  arogan atas  kewenangannya sebagai PPNS melakukan intimidasi, dan  menculik securty PT.SIPP dari pos jaga pabrik di Desa Pudu dan membawa serta meyekap  menggunakan senjata api laras panjang di SPBU KM 6 Mandau.   

 Perilaku Arogan inisial A.Y ini jelas sangat bertentangan dengan Perkap Kapolri No.82 Tahun 2004 dan Nomor. 11 Tahun 2017 tentang penggunaan senjata api bagi anggota non organik sehingga mempermalukan jajaran KLHK.

 Inisial A.Y juga melaporkan berita Hoaks kepada Menteri KLHK Sitinurbaya, sehingga Mentri Siti Nurbaya ikut mempublikasikan ke publik berita hoack bahwa PT SIPP sampai 10 Juni 2022 masih berproduksi.

 Sementara itu di Kantor KPK RI Kordinator Aksi Gebrak  meminta KPK Periksa dan Proses Hukum Bupati Bengkalis diduga berkonspirasi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Basuki Rakhmad dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis yang diduga melakukan praktik Gratifikasi.

 Ini jelas  penyalah gunaan wewenang inisial B.R melalui modus penerimaan pembayaran denda dari  PT SIPP sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus Satu Juta Rupiah), tetapi masih menutup Pabrik PT. SIPP.

 Bupati Bengkalis melalui Kadis PMPTSP Basuki Rakhmad dan Kadis Lingkungan hidup, telah bertindak arogan yang bukan kewenangannya sesuai Undang2  dan PP NO 6 Tahun 2021, mencabut ijin PT. SIPP serta diduga juga  melindungi PT Bintang Mas yang membuka perkebunan diatas lahan yang dilindungi Undang-Undang dan Keputusan Menteri Kehutanan RI yakni Hutan Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Sementara itu seorang Pengacara yang juga Relawan Jakowi Mania Bambang Sri Pujo, SH, MH melalui Telp selularnya menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup tidak berpihak kepada Investor lokal Industri minyak goreng di daerah, dikarenakan tanpa sebab yang jelas tanpa alat bukti yang kuat menyegel pabrik pengolahan sawit PT SIPP.

Tentu hal ini bertentangan dengan visi misi Presiden Republik Indonesia , Bapak Jokowi yang berharap Industri Minyak Goreng Mentah dalam negeri wajib di gairahkan, disupport, bukan malah dimatikan , dan dicabut izinnya, tegas Bambang.

Mereka pelaku usaha lokal wajib di bina, bukan dibinasakan, bentuk pembinaan adalah jika ada yg salah dalam pengelolaan minyak mentah diberitahukan donk, agar semua usaha dan dampaknya menjadi baik.

Sampai saat ini masyarakat masih kesulitan minyak goreng secara nasional dan kebijakan Menteri LHK juga sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden RI untuk menjaga dan mengawal Investasi guna pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga kebijakan Kementrian LHK ini, 400 karyawan hidup miskin karena dirumahkan akibat pabrik ditutup.

 kata Bambang Sri Pujo SH, MH  Patut diduga Kementrian LHK melalui inisial A.Y  berkolaborasi dengan Bupati Bengkalis yang melakukan penyalah gunaan yang bukan wewenangnya,  menutup dan menyegel PT SIPP, karena  tidak memberikan pungutan liar yang diminta utusan Bupati, kepada pelaku usaha lokal di Bengkalis, sehingga mafia dan kartel minyak goreng mentah ini wajib diperiksa oleh Pihak berwajib, agar Industri minyak goreng mentah dalam negeri terselamatkan kan, tegas Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Bambang Sri Pujo, SH, MH.(ss)

Komentar

Berita Terkini