![]() |
Sumber foto : kumparan.com |
Kandungan racun dari zat narkoba yang dikonsumsi seorang pengguna akan merusak kesehatan fisik dan mental sehingga menjadi ancaman serius yang berkelanjutan bagi suatu generasi.
![]() |
Foto : IPDA Ramadhani Bimo Setiadi, S.Tr.K (Dokpri) |
Keseriusan menekan peredaran narkoba ini pula menjadi komitmen IPDA Ramadhani Bimo Setiadi. Sejak menjabat Kepala Unit 1 di Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, berhasil meringkus terduga bandar sabu berinisial "HD" (35), warga Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Angus, Kabupaten Batu Bara, Selasa, (17/05/22).
Menurut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH, menerangkan, "penangkapan "HD" bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku "HD" memiliki narkoba jenis sabu-sabu," ucap Kasat AKP Sastrawan.
Selanjutnya, tim unit I dibawah komando sang Kanit I Satres Narkoba Polres Batu Bara IPDA Ramadhani Bimo Setiadi, S.Tr.K., yang merupakan alumni Akademisi Kepolisian (Akpol) 2021, melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk "HD" di sebuah gubuk, tanpa perlawanan, Rabu, (11/05) dini hari.
![]() |
Foto : IPDA Ramadhani Bimo Setiadi, S.Tr.K saat melakukan penggeledahan |
Lebih lanjut dikatakan IPDA Ramadhani, saat dilakukan penggeledahan, dari dalam kantong celana pelaku ditemukan bungkusan berupa serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 9,70 gram.
"Saat diinterogasi tersangka, mengakui barang bukti narkotika tersebut untuk dijual kembali. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Makopolres Batu Bara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut." Pungkasnya. (Putra)