|

Paripurna DPRD Batu Bara Sampaikan 2 Ranperda dan LKPJ T.A 2021

BATUBARA - Ketua DPRD Kabupaten Batubara M. Safi’i, SH pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota 2 (Dua) Ranperda dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batubara Tahun Anggaran 2021, Senin (11/04/22).

Adapun 2 Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batubara nomor 6 TAHUN 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan, dan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batubara nomor 8 TAHUN 2017 tentang Desa.

Bupati Batubara Ir. Zahir, M. Ap menyebutkan, bahwa Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perhubungan perlu dilakukan perubahan untuk menindaklanjuti Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

Sementara Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Desa, perlu dilakukan perubahan untuk menindaklanjuti Undang-undang nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Sedangkan LKPJ Bupati Batubara, merupakan penjabaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan selama tahun 2021 dan bahan informasi bagi DPRD dalam Sidang Paripurna sebagai bahan evaluasi kinerja Kepala Daerah.

“Selain itu sekaligus merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol atau check and balance yang diemban oleh Dewan yang terhormat terhadap berbagai kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif,” sebut Zahir.

Penyampaian evaluasi kinerja Kepala Daerah melalui LKPJ Bupati Batubara ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Batubara dalam meningkatkan pelayanan aparatur Pemerintah atas pelayanan publik. (F.F) 

Komentar

Berita Terkini