BAHOROK-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia memberikan sosialisasi terkait izin tinggal dan kewarganegaraan kepada pasangan-pasangan kawin campuran. Kegiatan ini dilaksanakan di Ecolodge Restaurant, Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat pada hari Kamis tanggal 10 Feb 2022.
Sosialisasi ini terselenggara atas inisiasi Perkumpulan Perkawinan Campuran (PERCA) Sumatera Utara.
Kepala Kantor, Yan Wely Wiguna didampingi Budi Irawan, selaku Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian memberikan penjelasan terkait aturan-aturan keimigrasian serta kewarganegaraan dengan harapan subyek perkawinan campuran memahami aturan keimigrasian dan kewarganegaraan.
Selain sosialisasi tentang Izin Tinggal Keimigrasian dan Kewarganegaraan, juga diberikan sosialisasi tentang perjanjian pra pernikahan dan paska pernikahan yang diberikan oleh Notaris Rini Widiastuti, SH. M.HUM, M.Kn.
Sosialisasi ini diadakan dalam rangka memperingati 10 tahun berdirinya PERCA di indonesia dengan motto 3 pilar organisasi : Advokasi, Sosialisasi dan Konsultasi.(Bari/FN)