BATUBARA — Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Forkopimda terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik bersama PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025, di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekdakab Batu Bara, Norma Deli Siregar, SE., MM, dan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, antara lain Kejari Batu Bara, Polres Batu Bara, perwakilan Kodim 0208/Asahan, serta perwakilan PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar.
Hadir pula Plt Kepala Bapenda Batu Bara beserta jajaran.Dalam pertemuan ini disepakati bahwa akan dilakukan rekonsiliasi data pelanggan PLN, baik melalui pertemuan langsung maupun permintaan tertulis.
Selain itu, akan dilakukan survey lapangan bersama antara Pemkab Batu Bara dan pihak PLN guna memperkuat keakuratan data dan penerapan pajak yang adil.
Sekdakab Norma Deli Siregar dalam arahannya menekankan pentingnya keterbukaan dan sinergi dalam pengelolaan PBJT atas tenaga listrik."Harapan kita, pertemuan ini bisa menghasilkan penetapan dan penerapan pajak yang jelas, transparan, dan berkeadilan, yang berdampak positif bagi masyarakat," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan pajak daerah yang akuntabel akan memberikan kontribusi signifikan dalam membangun lingkungan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, serta mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara. ***
