BATUBARA – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara menggelar sosialisasi perlindungan anak di Yayasan Bina Bangsa, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Senin (24/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Ketua KPAD Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH, MH, CRA, CPM, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap anak. Menurutnya, kasus kekerasan fisik, psikis, eksploitasi ekonomi, hingga kekerasan seksual semakin meningkat dan harus segera dihentikan.
"Anak bukan hanya harapan bangsa, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah ancaman bagi masa depan Batu Bara dan Indonesia," ujar Helmi.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga kewajiban masyarakat, sekolah, dan keluarga.
KPAD Batu Bara menekankan bahwa kekerasan terhadap anak bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Beberapa pasal penting yang perlu diketahui masyarakat antara lain:
Pasal 13 Ayat (1): Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi, seksual, dan kekerasan fisik maupun psikis.
Pasal 76C: Setiap orang dilarang melakukan, menyuruh, atau membiarkan kekerasan terhadap anak.
Pasal 81 dan 82: Pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam dengan hukuman berat, termasuk kebiri kimia bagi predator seksual.
"Undang-undang ini bukan sekadar aturan, tetapi komitmen negara untuk melindungi anak-anak kita. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengalami kekerasan," tegas Rudy Harmoko, SH, salah satu komisioner KPAD.
Sekolah dan Masyarakat: Garda Terdepan dalam Perlindungan Anak
Dr. Etrina Melinda menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan. Guru dan tenaga pendidik tidak boleh menggunakan hukuman fisik atau pelecehan verbal sebagai metode pendidikan.
Sementara itu, Sony Aghata Siahaan, S.Pd, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya oleh KPAD dan pihak berwenang.
"Jangan takut melapor! Diam hanya akan membuat semakin banyak anak menjadi korban," ujarnya.
Yayasan Bina Bangsa Dukung Perlindungan Anak
Sebagai tuan rumah acara, Kepala Yayasan Bina Bangsa, Rahmadania, SH, MH, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif KPAD Batu Bara.
"Kami siap menjadi bagian dari solusi dan memastikan anak-anak di Yayasan Bina Bangsa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang," ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam mencegah kekerasan terhadap anak di Batu Bara. KPAD Batu Bara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi penerus agar dapat tumbuh dan berkembang dengan aman.
Bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kasus kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke KPAD atau pihak berwenang agar tindakan hukum bisa segera dilakukan. (Putra)