Ketua Panwascam Datuk Lima Puluh, Bayu Purnomo Ardi, S.Pd mengatakan, rekrutmen tenaga PTPS dibuka pada tanggal Selasa 2 s/d Sabtu 6 Januari 2024.
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang di buktikan dengan surat peryataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelengara pemilu.
"Dokumen Persyaratan yang harus disiapkan, diantaranya. Surat Pendaftaran, Foto Copy KTP el, Pas Foto 4x6 (2 Lembar), Foto Copy Ijazah Terakhir (Legalisir), Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan Bermaterai," kata Bayu, Senin (01/01/2024).
Berikut Jadwal Tahapan Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilu Serentak 2024.
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran, 19-31 Desember 2023.
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1), 2-6 Januari 2024.
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran, 2-6 Januari 2024.
4. Pengumuman Perpanjangan, 7 Januari 2024.
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2), 7-8 Januari 2024.
6. Penelitian berkas pendaftaran di perpanjangan masa, 7-8 Januari 2024.
7. Pengumuman Lulus Administrasi, 10 Januari 2024.
8. Tanggapan / Masukan masyarakat, 10-21 Januari 2024.
9. Wawancara, 2-17 Januari 2024.
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara, 18-19 Januari 2024.
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II), 19-21 Januari 2024.
12. Pelantikan Pengawas TPS, 22 Januari 2024.
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas, 24 Jan-7 Febr 2024.
"Penerimaan berkas, mulai 02 Januari sampai dengan 06 Januari 2024, di Kantor Panwascam Datuk Lima Puluh, Informasi lebih lanjut hubungi nomor, 0831 7494 6490 (Agung), 0838 7627 7150 (Fiqri), 0831 9535 0700 (Natalia)," pungkasnya. (Putra)