|

Tak Terima Ditagih Hutang, Pemuda di Batu Bara Tega Aniaya Tetangga

Ilustrasi Penganiayaan

Ferarinews.com, Batu Bara - Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan "BA" (28), warga Desa Dewi Sri, tersangka dalam kasus penganiayaan di Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun dari keterangan resmi Humas Polres Batu Bara. Kasus ini berawal pada Kamis, tanggal 03 Agustus 2023, lalu, sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Kenanga, Desa Dewi Sri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

Saat itu, pelapor, Hendri Riady Siringo Ringo (34), yang beralamat di Dusun Anggrek, di Desa yang sama, hendak meminjam piring di rumah saksi, "WNK". Pelapor melihat tersangka, "BA", berada di rumah saksi.

Foto : Tersangka "BA" saat diamankan di Polsek Indrapura, Selasa, (19/09/2023)

"Pelapor kemudian mendekati tersangka dan bertanya, "Mana hutangmu?" Tersangka menjawab, "Besok." Pelapor menanggapi dengan mengatakan, "Asik, besok ke besok aja." Namun, setelah itu, tersangka langsung mendorong dada pelapor menggunakan tangan kanan. Pelapor dan tersangka saling mendorong dada satu sama lain. Tersangka berupaya melepaskan pegangan tangan tersebut dan memiting leher pelapor dengan tangan kanannya dari belakang, sambil mengucapkan, "Mati kau."," terangnya.

Akibat kejadian tersebut, jari kelingking sebelah kiri dan kepala serta leher pelapor mengalami luka. Pelapor merasa keberatan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Indrapura agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kemudian, pada, 19 September 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus mendapat informasi terpercaya bahwa tersangka, "BA", berada di dalam rumah di Dusun Kenanga, Desa Dewi Sri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

"Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Indrapura guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (putra)



Komentar

Berita Terkini