PELALAWAN (FN) - Satuan Narkoba Polres Pelalawan menangkap diduga penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan barang bukti 1 paket di anggarkan dengan berat kotor 0.19, Hanphone Samsung dan timbangan , Sabtu (4/02/2023).
Kedua pelaku inisil ES Laki- laki beralamat Rantau Baru RT/RW 001/005, Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Sekijang, kabupaten Pelalawan dan terduga inisial VH, beralamat Rantau Baru Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sekijang Kabupaten Pelalawan.
Kedua tersangka di amankan di satu lokasi di Rantau Baru Desa Kiyap Jaya,Kecamatan Bandar Sekijang Kabupaten Pelalawan, pada hari Minggu.
Penangkapan bermula dari pengembangan dari tersangka Pasutri NL dan JN dalam kasus Narkotika, pengakuan tersangka Barang haram jenis Sabu itu di peroleh dari sdr. ES, kemudian team Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka NLdan JN dalam kasus Narkotika dan pengakuan tersangka Sabu itu di peroleh dari sdr. ES , dan selanjutnya team langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka ES di Rantau baru Desa kiyap jaya dan pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 jam 00.30 wib Team langsung mengamankan Tersangka ES dan tersangka VH didalam rumah ES.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari WW yang sekarang dalam pencarian orang (DPO).
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di boyong ke Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.