Ket : Ilustrasi Curanmor (foto : Pixabay.com) |
Infromasi dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban bernama Kelvin Mandala (24) warga Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras dengan Nomor : LP / B / 72 / XI / 2022 / SPKT / Polsek Medang Deras /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 November 2022.
"TKP di bengkel korban Dusun I Pekan Jumat, Desa Pakam, korban bersama saksi MIM (19) mengecek bengkel dan ternyata korban melihat sepeda motor jenis Yamaha Scorpio BK 6024 NP warna silver berada dalam bengkel sudah tidak ada," kata Humas Polres Batu Bara melalui laporan tertulis.
Setelah selama 2 bulan melakukan penyelidikan Tim Polsek Medang Deras berhasil menangkap BS (28) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, diduga terkait dalam kasus tersebut.
Ket : 3 orang terduga pelaku, saat diamankan di Polsek Medang Deras, (Dokpri) |
"Setelah itu Tim mengamankan semua barang bukti terkait perkara dan pembeli sepeda motor hasil dari pencurian, dan selanjunya dilakukan pengembangan," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku yakni AZ (25) dan ZH (38), keduanya merupakan warga Desa Pakam.
"Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 11.00 wib. Tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersangka Ahmad Zaki, dan selain itu Tim juga mengamankan sebagai perantara penjualan tersangka atas nama Zulfan Heri," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di gelandang ke Polsek Medang Deras. Para tersangka dijerat pasal 363 KHUP dengan ancamanan pidana penjara maksimal lima tahun. (Putra)