![]() |
Dua tersangka pencurian (foto/ist) |
Dua tersangka yang ditangkap, masing-masing RSS (37), warga Dusun Bilal Sukaraja, Kecamatan Airputih dan OMKA (36), PNS warga Perkebunan Tanah Itam Ulu, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara.
Kedua tersangka ditangkap atas laporan korban, TES (38), warga Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Riwantho, SH, Jumat (14/10/2022) mengatakan, dalam laporan korban TES pencurian terjadi Minggu 2 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB. Sebelumnya sepeda motor diparkir korban di teras rumah.
Korban TES kemudian masuk mengambil sesuatu. Tak lama kemudian keluar dan dilihatnya sepeda motor sudah hilang. Atas kejadian ini, korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Indrapura.
Satreskrim Polsek Indrapura, sambung IPTU Riwantho, yang menerima laporan lalu turun ke lokasi melakukan olah TKP sekaligus mengambil keterangan saksi-saksi. Berdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas menangkap dua tersangka RSS dan rekannya OMKA. Untuk penyidikan lanjut, kedua tersangka diserahkan ke Mapolres Batubara.(bari)