Terduga pengedar sabu sabu MW (29) warga Dusun IV Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara diringkus disebuah rumah kosong di Dusun Pelita Desa Durian Kecamatan Sei Balai, Sabtu (27/8/22) sekitar pukul 16.30 Wib.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara membenarkan diringkusnya seorang terduga pengedar sabu sabu.
Dijelaskan Zebua, penangkapan terduga pelaku tersebut bermula Sabtu 27 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 Wib saat personil Unit Lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Informasi menyebutkan bahwa di dalam sebuah rumah kosong di Jalan Pelita Desa Durian Kecamatan Sei Balai ada seorang pria sedang menjual narkotika jenis sabu -sabu.
Mendapat informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean langsung meluncur ke lokasi.
Saat dilakukan penggerebekan dirumah kosong tersebut, beberapa orang sempat melarikan diri. Namun MW berhasil diringkus.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku ditemukan sebuah kotak rokok dari kantong saku celana belakang sebelah kanan yang berisikan sebuah sekop terbuat dari pipet, 4 paket kecil narkotika jenis sabu sabu serta 26 plastik klip berukuran kecil dan uang diduga hasil penjualan sabu sabu sebanyak Rp.170.000. Dari terduga pengedar sabu sabu turut disita 1 unit HP android dan 1 unit power bank.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.(eb/red)