LABUHANBATU - Seorang tersangka pengedar narkoba, RLS aliasRiski (22) diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu lalu. Tersangka nekat menjual narkoba atas bujuk rayu ibu angkat yang akan memberikan upah besar kepadanya.
Dari tangan warga Kota Pinang Kampung Banjar, Labuhanbatu Selatan (Labusel) ini petugas menyita 1 bungkusan berisi sabu-sabu seberat1 Kg sebagai barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas Kompol Murniati didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku nekad menyimpan sabu-sabu karena tergiur upah yang besar yang akan diberikan ibu angkat. "Tersangka diiming-imingi upah banyak oleh ibu angkatnya," kata Kasubag Humas Kompol Murniati, kemarin.
Tersangka pelaku ditangkap di depan rumah ibu angkatnya, kemudian diintrogasi petugas mengakui menyimpan sabu-sabu di semak-semak belakang rumah. Barang bukti 1 Kg sabu rencananya akan diantar ke Aek Kanopan. "Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan memburu ibu angkat tersangka yang sudah diketahui identasnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(red)