3 tersangka yang menerima Restoratif Justice adalah Pranata alias Fras (19 tahun), Jumiati alias Jum (50 tahun) dan Misman (60 tahun) dengan kasus yang sama, yaitu pencurian buah kelapa sawit.
Dalam sambutannya, Kajari Langkat berharap agar tiga Tersangka yang dilakukan Restoratif Justice bisa menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan ini bukan merupakan kebetulan tapi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yang paling utama adalah kata maaf dari pihak korban.
"Ini merupakan kasus yang ke-11 yang kita lakukan restoratif justice sejak tahun 2022 lalu, namun untuk memenuhi Restoratif Justice tidak semua kasus bisa diajukan, yang paling utama adalah kata maaf dari pihak korban, " ucap Kajari Langkat.
"Jadi bagi tersangka yang menerima Restoratif Justice ini agar bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan dan jangan mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum," sambung Kajari Langkat.
Sementara itu, sejumlah perwakilan dari pihak korban berharap agar para pelaku tindakan pidana yang menerima Restoratif Justice ini bisa berubah dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama.
"Kami memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk berubah dan berharap agar tidak kembali melakukan pencurian buah sawit diperkebunan, karena ada pelanggaran hukumnya, namun kali ini kami memberikan maaf semoga menjadi pembelajaran buat kita semua, " ujar Suharto kepada awak media yang merupakan perwakilan dari pihak korban.
Sementara itu, seluruh perwakilan keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada pihak korban yang sudah memaafkan keluarga mereka yang sudah melakukan tindak pidana dan khusus kepada Kejari Langkat yang sudah membantu memproses Restoratif Justice.
"Terima kasih kami kepada pihak korban dan Kejari Langkat yang sudah memberikan kesempatan kepada keluarga kami untuk berubah dan kami berjanji akan terus mengawasi keluarga kami agar tidak kembali mengulangi perbuatan pidananya," ucap seluruh keluarga tersangka.
Sebelumnya 3 Tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 111 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 107 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan huruf d Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Sementara Restorative Jusctice ini berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.(S)